Ijazah merupakan dokumen resmi yang sangat penting sebagai bukti kelulusan peserta didik. Namun, dalam kenyataannya tidak sedikit alumni yang mengalami kehilangan atau kerusakan ijazah sehingga membutuhkan dokumen pengganti. Untuk mengantisipasi hal tersebut, SMP Negeri 30 Purworejo memberikan layanan penerbitan surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dapat diajukan oleh siswa maupun alumni.

Layanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, SKPI menjadi dokumen yang sah dan diakui secara resmi untuk menggantikan fungsi ijazah asli yang hilang atau rusak.

  • Syarat Pengajuan SKPI:

Pemohon diwajibkan menyiapkan beberpa dokumen penting sebagai persyaratan, antara lain:

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk kasus ijazah hilang).
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai.
  3. Ijazah asli yang rusak (jika ijazah tidak bisa digunakan lagi).
  4. Fotokopi ijazah yang pernah di legalisasi (jika ada).
  5. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sesuai ketentuan.
  6. Fotokopi identitas diri (KTP atau Kartu Pelajar).
  7. Surat permohonan tertulis kepada Kepala Sekolah.
  • Prosedur Pengajuan:

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada kepala SMP Negeri 30 Purworejo. Selanjutnya, berkas diserahkan kepada petugas administrasi SMP Negeri 30 Purworejo untuk diverifikasi. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan valid, maka sekolah akan menerbitkan SKPI sesuai aturan yang berlaku.

SKPI ini dapat digunakan sebagai bukti resmi kelulusan dalam berbagai keperluan. Seperti melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, melamar pekerjaan, ataupun keperluan administrasi lainnya.

  • Layanan Administrasi

SMP Negeri 30 Purworejo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi siswa dan alumni. Dengan adanya layanan pengajuan SKPI ini, diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya lulusan sekolah/alumni yang menghadapi kendala terkait dokumen ijazah.

Untuk informasi bisa menghubungi:

Riastuti (081385245525)

Bambang Sulemanto (081912750433)